Pengertian Sumpah Pocong
    
Pengertian Sumpah dapat dilihat dari dua segi yaitu : Dari  segi bahasa, Sumpah berasal dari bahasa arab yaitu Al yamin  berarti adalah tangan kanan, karena waktu sumpah diikuti/sambil  mengangkat tangannya. Dari segi istilah Sumpah itu adalah menguatkan  suatu perkara (mentahkiq) dengan cara menyebut salah satu sifat-sifat  Allah, seperti Demi zat yang maha kuasa.
Pocong adalah kain putih yang digunakan untuk membungkus  jenazah. Jadi, Sumpah Pocong adalah supah yang mana pihak yang disumpah  ditidurkan (ada juga yangsambil berdiri) dan dibungkus dengan kain kafan  dan diletakkan sebagaimana posisi orang mati dengan wajah yang tetap  terbuka. (Mujtaba, 2007 : 52). Sumpah Pocong sendiri adalah salah satu  tradisi masyarakat pendalungan dalam menyelesaikan konflik antar  personal. Konflik yang biasanya didasari oleh prasangka dari salah satu  pihak kepada pihak lain dengan suatu tuduhan.
Sejarah Lahirnya Sumpah Pocong
Banyak dikalangan para ahli yang berbeda pendapat dalam  mencari awal mula munculnya ritual Sumpah Pocong ini, dapat dilihat dari  beberapa sebab antara lain :
- Akibat adanya santet, tenung, sihir, nujum, kejadian ini bukan hanya jaman sekarang saja akan tetapi dijaman Nabipun juga ada, seperti pada zaman Nabi Musa, Nabi Muhammad. Sehingga terjadi dizaman sekarang ini yakni di jember khususnya tentang isu santet, tukang santet dan konflik sosial dan didahului konflik personal pernah sampai pada titik ekstrim, seperti dalam peristiwa pembantaian orang-orang yang dianggap sebagai dukun santet pada tahun 1998 di jawa timur.
 - Akibat main hakim sendiri, karena dikhawatirkan terjadi persengketaan dari kedua pihal yang akhirnya mengakibatkan main hakim sendiri, diadakanlah upacara Sumpah Pocong, dengan tujuan untuk meredam perselisihan tersebut.
 - Landasan hukum negera tentang santet tidak dapat memecahkan suatu masalah / meredamkan masalah karena revisi hukum apapun tidak dapat menyelesaikan kasus santet yang unik ini, artinya pemecahan baru sampai tahap hubungan antara tukang santet dengan orang yang menyewanya sebagai suatu permufakatan jahat, belum benar-benar menyentuh inti persoalan santet, yaitu hubungan antara penyentet dengan orang yang disantat.
 - Alternatif sumpah pocong sebagai pendekatan budaya, sumpah pocong adalah salah satu tradisi masyarakat pendalungan dalam menyelesaikan konflik antar personal. Konflik yang biasanya didasari oleh prasangaka dari salah satu pihak kepada pihak lain dengan menuduhnya sebagai tukang santet. Hal ini mendasarkan pada karakteristik masyarakat pendalungan sebagai pemeluk Islam. Masyarakat pendalungan pada dasarnya adalah masyarakat religius berbudaya santri yang meletakkan Kiai sebagai tokoh panutan. Kiai dianggap sebagai tokoh masyarakat yang dapat dijadikan penuntun hidup karena ilmu agamanya yang dianggap lebih tinggi. Kepercayaan masyarakat terhadap Kiai untuk menyelesaikan konflik juga terlihat dalam prosesi sumpah pocong.
 
Hukum Sumpah Pocong menurut Islam
Adapun sumpah hukumnya wajib apabila memenuhi 4 sarat yaitu  :
- Sengaja bersumpah, sumpah tidak sah apabila diucapkan tanpa sengaja untuk bersumpah, hal itu dinamakan “laghwu yamin” (sumpah tanpa sengaja) seperti “tidak, demi Allah”,”tentu, demi Allah”.
 - bersumpah atas sesuatu yang akan datang dan mungkin terjadi, yang disebut “Yamin Ghamus” (sumpah palsu yang termasuk dalam dosa besar) atau ia bersumpah atas sesuatu yang akan datang sedang ia menyangka dirinya benar namun ternyata sangkanya meleset.
 - bersumpah dengan kemauannya sendiri tanpa ada paksaan.
 - Melanggar sumpahnya yaitu dengan melakukan sesuatu,ia bersumpah untuk meninggalkannya
 
Apabila sumpah itu di ingkari/dilanggarnya maka harus  membayar tebusan sebagai berikut :
- Memerdekakan budak
 - Memberi makan kepada 10 orang miskin (satu orang 1 mut) atau memberi pakaian masing-masing 1 orang 1 pakaian.
 - Puasa 3 hari (kalau kedua diatas tidak dapat ditemukan )
 
Keterangan ini dilandasi dalam firman Allah: ” Dan  peliharalah (tepati) janji-janjimu.” Dan sumpah ini diterangkan  dalam hadist Nabi: ” Sumpah itu digunakan oleh orang yang tertuduh  “.
Dengan demikian, maka pelaksanaan sumpah pocong pada  hakikatnya dapat diqiaskan dengan pemberatan sumpah melalui sistem yang  telah ada, karena diantara keduanya terdapat persamaan illat yaitu  sistem pengerasan tersebut sama-sama dimaksudkan untuk mendorong orang  yang bersumpah agar lebih berhati-hati dan jujur dalam sumpahnya.  (Mujtaba, 2007 : 54).
Secara singkat, sumpah dengan sistem pocong (sumpah pocong)  dapat dimasukkan secara deduksi dalam sistem “Taqlidul Yamin” yang  dibenarkan oleh fiqih islam.
DAFTAR PUSTAKA
________. Jawahirul Bukhori. Ha. 373
Imam Taqiyyudin Al-Husairi. Kifayatul Akhyar. Jilid 2 Hal.  242 bab Sumpah dan Nadzar